Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menyamakan hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) eks PNS dengan hak yang diterima oleh PNS. "Seluruh karyawan eks PNS yang bekerja di PT KAI, kesejahteraan itu kita samakan sekurang-kurangnya sama dengan PNS. Kemudian hak-hak pensiunnya ditetapkan saat mereka dinyatakan pensiun. Maka di situ dihitung gaji pokoknya sebagaimana perhitungan pensiun PNS," kata Menhub setelah berdialog dengan Serikat Pekerja PT KAI yang difasilitasi oleh juru bicara presiden Andi Malarangeng di gedung Bina Graha Kompleks Kantor Presiden Jakarta, Selasa. Selain itu, hak-hak menyangkut Taspen juga akan diberikan terhadap karyawan KAI yang aturannya akan dimuat dalam RUU Perkeretapian yang hari ini sudah ditetapkan pemerintah dan DPR untuk disahkan oleh Presiden minggu depan. "Dalam pasal 142 tentang penjelasan disebutkan pemerintah akan menyelesaikan persoalan yang terkait dengan persoalan eks PNS Dephub. Ini tadi sudah selesai dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," katanya. Menurut Hatta, dengan keputusan ini hak karyawan PT KAI akan tetap digaji oleh PT KAI dan nanti setelah pensiun hak-haknya sama dengan PNS, dengan demikian kesejahteraan karyawan KAI sekurang-kurangnya sama dengan PNS atau bahkan seharusnya gaji di PT KAI lebih baik. Sementara itu, Ketua Umum SP KAI Puspawarman dalam kesempatan itu menyampaikan kepuasannya setelah tuntutan karyawan PT KAI dipenuhi oleh pemerintah, sehingga tinggal menunggu langkah konkret pemerintah yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah. "Untuk sementara kami puas dulu karena tujuan kami datang ke istana adalah untuk menyampaikan deklarasi. Jumlah karyawan eks PNS waktu awal itu sekitar 32 ribu dan sekarang yang aktif lebih kurang 27 ribu dan setelah pensiun lebih kurang 9000," katanya. Sebelumnya, ribuan karyawan PT KAI melakukan unjuk rasa mendatangi Istana Presiden di Merdeka Utara dan mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007