Paris (ANTARA News) - Prancis pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua walikota Rwanda dalam perkara genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara Afrika itu pada 1994.

Tito Barahira, 65 tahun, dan Octavien Ngenzi, 58 tahun, dinilai menyerang suku Tutsi di kota Kabarondo, yang dipimpin kedua pelaku itu.

Namun, keduanya menyangkal perbuatan tersebut.

Pegaris keras suku Hutu membunuh lebih dari 800 ribu orang Tutsi.

Kelompok moderat Hutu juga dianggap menyebabkan kerusuhan pada 1994, berlangsung tiga bulan hingga memancing tanggapan dunia.

Sejumlah kasus genosida di Rwanda diupayakan diadili di negara itu dan lain-lain dalam beberapa tahun belakangan.

Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan kedua di Prancis.

Pengadilan di sana dapat mengadili kasus tersebut sejak parlemen menetapkan aturan memberi kewenangan yurisdiksi secara menyeluruh atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kelompok sayap kanan menyambut keputusan itu, seraya mendesak adanya proses persidangan lebih cepat untuk kasus yang tengah diselidiki.

"Kita perlu mempercepat proses penyelidikan dan persidangan kasus itu, pasalnya kasus ini sudah terjadi 22 tahun lalu," kata Dafroza Gauthier dari kelompok pembela hak asasi manusia korban pemunahan Rwanda (CPCR).

"Kita perlu mempercepat prosedur terkait mengingat masih ada saksi," tambahnya.

Philippe Meilhac, pengacara Barahira mengatakan terdakwa tersebut dapat mengajukan banding.

Prancis merupakan sekutu Pemerintah Rwanda yang sempat memerintah sebelum insiden genosida terjadi.

(Uu.SYS/C/KR-GNT/C/B002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016