Jakarta, 27/3 (ANTARA) - Menyusul berbagai upaya positif pemerintah Indonesia dalam mengatasi pembalakan liar, belakangan ini pemerintah Indonesia telah memasuki perundingan dengan pihak Uni Eropa untuk mencapai Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA), yaitu suatu kesepakatan yang akan mampu mengurangi pembalakan liar secara signifikan, dan sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah dari ekspor kayu. Sesi perundingan resmi yang melibatkan berbagai pihak di Indonesia dan dari Uni Eropa, dijadwalkan akan berlangsung pada 28-30 Maret 2007 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Tim perunding yang ditugasi Menteri Kehutanan untuk kegiatan perundingan tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Dephut, DR.Hadi S. Pasaribu sebagai Ketua, Deplu (Juru Bicara), Departemen Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Keuangan dan Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka juga akan dibantu oleh pejabat tinggi dari Dephut, beberapa LSM dan kalangan perusahaan swasta. Tim Uni Eropa terdiri dari 10 orang dan diketuai oleh Dutabesar Uni Eropa di Indonesia, Mr. Jean Breteche. Selama ini, salah satu kesulitan besar yang dihadapi Indonesia dalam mengatasi pemberantasan pembalakan liar adalah masih leluasanya kayu-kayu illegal asal Indonesia masuk ke pasar Negara-negara Uni Eropa. Pemerintah Indonesia telah lama menyuarakan perlunya mengatasi masuknya kayu illegal asal Indonesia di pasar Uni Eropa. Sebagai respon atas masalah tersebut Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah bersepakat untuk secara bersama-sama mengatasinya. Upaya mewujudkan keinginan itu difasilitasi melalui suatu proyek dengan nama EC-Indonesia FLEGT Support Project, suatu proyek yang berdurasi 5 tahun, dibentuk oleh kedua belah pihak. Kesepakatan Kemitraan Sukarela juga merupakan suatu wujud pengakuan pihak Uni Eropa sebagai konsumen signifikan produk kayu, bahwa Uni Eropa harus berbagi tanggung jawab dengan Negara-negara penghasil kayu untuk menangani pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Diakui saat ini tidak ada mekanisme praktis untuk mengidentifikasi dan mengeluarkan kayu liar dari pasar Uni Eropa. Oleh karena itu, Rencana Tindakan FLEGT mengusulkan pengembangan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) antara Uni Eropa dengan tiap Negara penghasil kayu (Negara-negara Mitra FLEGT). Kesepakatan ini pada akhirnya dirancang untuk menghapuskan kayu yang dihasilkan secara liar dari perdagangan internasional dan domestik Negara Mitra. VPA adalah suatu kesepakatan yang mengikat di antara Uni Eropa dan Negara Mitra (Asia, Afrika, dan Amerika Latin) di mana Uni Eropa dan Negara Mitra berjanji bekerja bersama untuk mendukung tujuan Rencana Tindakan FLEGT dan untuk melaksanakan skema perizinan kayu. Untuk memungkinkan hal ini, Peraturan Eropa yang baru tentang pelaksanaan skema perizinan FLEGT telah diterima dan diterapkan. Selain Indonesia, perundingan Kesepakatan Kemitraan Sukarela telah dimulai di Ghana (Afrika) dan Malaysia. Negara-negara lainnya yang telah memulai persiapan menuju perundingan formal VPA termasuk Kamerun, Kongo, Republik Afrika Tengah, Liberia, Gabon dan Pantai Gading dari Afrika, dan Ekuador dari Amerika Latin. VPA bertujuan memberi kontribusi pada komitmen Negara-negara penghasil kayu dalam meningkatkan pengelolaan hutan berkelanjutan dengan mendukung peningkatan penegakan hukum dan tata kelola kehutanan. Satu unsur umum untuk semua kesepakatan adalah Negara-Negara Mitra memiliki, atau berkomitmen mengembangkan struktur-struktur hukum, administratif dan sistem teknis yang dapat dipercaya, untuk memverifikasi bahwa kayu yang dihasilkan sesuai dengan undang-undang nasional. Upaya mewujudkan tercapainya Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA), diawali pertemuan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, M.S. Kaban, SE, MSI, dengan dua Komisioner Uni Eropa (Bidang Lingkungan dan Pembangunan), Louis Michel dan Stavros Dimas di Brussels tanggal 8 Januari 2007. Dalam pertemuan itu mereka sepakat untuk memulai negosiasi formal yang mengarah kepada tercapainya suatu Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA) terhadap Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade-FLEGT) untuk memastikan bahwa hasil hutan Indonesia yang diimpor oleh Uni Eropa telah dinyatakan sah. Kesepakatan tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan kerja sama, termasuk pembinaan kapasitas, studi pasar dan teknis serta proses berbagai pengetahuan. Komitmen untuk memulai negosiasi formal dicapai setelah melalui serangkaian konsultasi informal antara Indonesia dan Uni Eropa pada tahun yang lalu serta berbagai konsultasi intensif di kalangan multistakeholder di Indonesia.Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007