Denpasar (ANTARA News) - Sekitar 50 seniman dari berbagai bidang seni di Pulau Bali menggelar unjukrasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menuntut aparat dapat menegakkan Undang-undang hak cipta. Unjukrasa yang dipimpin maestro seniman Bali Drs I Nyoman Gunarsa yang juga pemilik Museum Seni Lukis Klasik Bali di Klungkung itu digelar usai sidang dugaan pemalsuan lukisan karya-karya Gunarsa.Aksi para seniman tersebut juga melibatkan komunitas seniman Bali yang beranggotakan para kolektor lukisan, pemilik galeri dan pencinta seni. Unjukrasa yang berlangsung sekitar 30 menit di halaman Pengadilan Negeri Denpasar itu juga menampilkan artis Bali antara lain Codet dan kawan-kawan. Artis Bali yang cukup populer di kalangan masyarakat setempat lengkap dengan busana pentas, sehingga cukup mendapat perhatian dari masyarakat dan kalangan aparat penegak hukum di PN Denpasar. Gunarsa selain memimpin unjukrasa juga telah tercatat memelopori upaya mensosialisasikan hak cipta terhadap karya-karya seniman di Pulau Dewata. Upaya yang telah dilakukan itu dengan merangkul seniman wayang kulit, I Wayan Nardayana, mahasiswa jurusan Pedalangan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar yang belakangan ini sangat populer di kalangan masyarakat Bali. Pementasan wayang kulit di halaman Museum Gunarsa awal Maret lalu bertujuan untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya penegakan Undang-Undang Hak Cipta dan hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pementasan yang melibatkan 40 seniman itu disaksikan para seniman dari berbagai latarbelakang, mengingat kesadaran seniman Bali sangat rendah dalam mengurus hak terhadap karya-karya seni yang dihasilkan. Pementasan semalam suntuk sengaja mengusung tema "Hak cipta" dengan harapan masyarakat dan seniman yang menghasilkan karya-karya seni yang selama ini menembus pasaran mancanegara memahami hakekat Undang-Undang yang sengaja dibuat pemerintah untuk melindungi kreatifitas dan gagasan seniman.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007