"Ya memang kemarin, ada oknum tamtama TNI AD yang bercanda tentang bom saat naik pesawat di bandara itu," kata Prabowo, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis.
Bercanda soal ini, termasuk juga tentang terorisme dan lain-lain yang membahayakan penerbangan, bisa dikategorikan melawan UU Nomor 1/1999 tentang Penerbangan, yang bisa dipidana.
"Hasil pemeriksaan di bandara ternyata memang tidak ada bom yang dibawa Prajurit Dua Budiyanto dan rekannya," katanya.
Prabowo lalu menyitir perintah atasannya, Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Kolonel Infantri Joko P Putranto agar tidak ada siapapun termasuk anggota TNI AD bercanda soal bom di pusat keramaian atau tempat pelayanan jasa karena bisa mengganggu stabilitas keamanan.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016