Jakarta (ANTARA News) - Pedangdut Saipul Jamil mengaku mendapat banyak ilmu dan pelajaran selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, terutama ketika memperoleh pengalaman menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri 1437 Hijriah di penjara.
"Ini pengalaman pertama Lebaran di penjara. Kalau tahun lalu bersama keluarga, Lebaran kali ini dengan keluarga besar (tahanan) yang lain, mudah-mudahan banyak berkah dari keberadaan saya di sini. Saya juga mendapat banyak ilmu dan pelajaran, seperti kebersamaan," kata Saipul ketika ditemui usai mengikuti Shalat Idul Fitri di Rutan Cipinang, Rabu.
Saipul juga bercerita bahwa dirinya menjalani puasanya dengan luar biasa karena pengelola Rutan Cipinang banyak menggelar kegiatan keagamaan secara baik, seperti pesantren Ramadhan misalnya.
Dia juga mengaku tidak mendapat kesulitan dalam bersosialisasi dengan para warga binaan lain.
"Tidak kesulitan (bersosialisasi), saya senang membaur, teman di sini juga sopan, petugasnya juga baik," kata mantan suami penyanyi Dewi Persik tersebut.
Saipul mendekam di Rutan Cipinang setelah ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (18/2) lalu atas laporan tindak pencabulan anak di bawah umur berinisial DS (17).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul karena terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan anak. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tiga tahun penjara Saipul tersebut.
"Saya minta kepada fans saya agar saling mendoakan. Bang Ipul minta maaf kalau ada salah," kata dia.
Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kakak kandungnya yang bernama Samsul Hidayatullah, Saipul meminta doa agar mendapat kesabaran.
"Untuk abang saya, yang sabar. Kami semua satu keluarga sedang diuji," kata Saipul.
Samsul Hidayatullah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Juni 2016 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi agar majelis hakim yang menangani perkara Saipul mengurangi masa hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016