Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Tugu Dana Utama, Laksmi Setyanti Karmahadi, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat negara terkait pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik tahun 2002-2005. Ida Rumindang yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Laksmi kepada wartawan di Jakarta, Senin mengatakan kliennya diperiksa terkait aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Laksmi yang diduga terkait dengan pengadaan beras impor dari Vietnam oleh Bulog tahun 2001 hingga 2003. "Menurut Kejaksaan Agung, ada aliran dana (rekening) atas nama klien saya tahun 2001-2003 dan masuk ke rekening PT ABI (Ardent Brigda Investment)," kata Ida. Ida menjelaskan, Laskmi merupakan mantan istri WN Singapura bernama Cheon Karm Chuen yang sempat bermukim di Hongkong pada tahun 1990-an dan membuka rekening bersama suaminya di HSBC Hongkong. Menurut Ida, kliennya tidak memegang buku tabungan rekening sehingga tidak tahu rekening tersebut digunakan oleh siapa sebagaimana halnya aliran dana dari rekening di HSBC Hongkong itu ke rekening PT ABI yang merupakan perusahaan milik adik Widjanarko Puspoyo (mantan Dirut Perum Bulog yang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek fiktif impor sapi Australia). Ida mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada kliennya, di antaranya tentang aliran dana dari Vietnam ke PT Tugu, pentransferan uang dari rekening Cheon dan Laksmi di HSBC Hongkong ke PT ABI, serta aliran dana ke rekening PT ABI di HSBC Singapura. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyidik satu lagi kasus dugaan korupsi di Bulog selain kasus impor sapi fiktif Australia tahun 2001; yaitu kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara negara terkait pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005 semasa dipimpin Widjanarko Puspoyo. Pada Jumat (23/3) Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus yang awalnya merupakan laporan aduan masyarakat tentang pidana korupsi dengan nilai spektakuler di Bulog. Laporan aduan masyarakat itu menyebut adanya aliran dana yang diperoleh secara ilegal oleh pejabat Bulog pada tahun 2002 hingga 2005. Peningkatan status penyelidikan kasus ke penyidikan kasus dilakukan setelah adanya barang bukti yang diperoleh dari dokumen dan barang-barang yang disita hasil penggeledahan dua kantor dan rumah pribadi mantan Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret lalu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007