Manokwari (ANTARA News) - Jumlah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mencapai 20.000 orang.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Manokwari Jamil Manilet di Manokwari, Senin mengatakan jumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Manokwari sebanyak 37 tempat. Hal ini belum termasuk UPZ yang berada di wilayah pinggiran seperti Distrik Warmare, Prafi, Masni dan Sidey.
Dia menyebutkan dengan jumlah muzaki atau wajib zakat sebanyak 37.700 orang di daerah tersebut, pihaknya menarget penerimaan zakat pada Ramadhan tahun ini mencapai Rp500 juta.
Pihaknya akan memaksimalkan pembayaran zakat mal dari muzaki untuk menekan jumlah mustahik zakat di daerah tersebut.
"Selama ini penyaluran zakat di Papua Barat masih menerapkan perbandingan satu banding dua. Atau satu muzaki untuk dua mustahik," kata dia.
Dia mengutarakan selama ini zakat fitrah di Manokwari habis terbagi di daerah sehingga belum bisa membagikan zakat ke daerah lain yang juga membutuhkan sentuhan zakat.
Jamil menambahkan, dari seluruh distrik di Manokwari penerimaan zakat yang paling tinggi terjadi wilayah Distrik Warmare, Prafi Masni dan Sidey.
Menurutnya, masyarakat Muslim di daerah tersebut lebih sadar dalam membayar zakat terutama zakat profesi atau zakat penghasilan.
"Di empat distrik tersebut, banyak warga kita yang berprofesi sebagai petani. Kesadaran mereka cukup tinggi dalam membayar zakat penghasilan," katanya lagi.
Dia menambahkan dari seluruh UPZ di daerah tersebut, hingga malam ke 30 bulan Ramadhan baru tiga UPZ yang menyampaikan laporan ke Baznas kabupaten.
"Biasanya, laporan akan masuk pada malam hari raya. Kita tunggu besok malam, seluruh UPZ pasti menyampaikan laporan," katanya lagi.
Pewarta: Toyiban
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016