"Saya pikir kita perlu hentikan, sortir, tidak boleh dibiarkan saja begitu," kata Yohana di sela kunjungannya di Stasiun Senen, Jakarta, Senin.
Yohana mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan mengenai video "Lelaki Kardus" yang dinyanyikan oleh seorang anak perempuan. Menteri PPPA rencananya akan membicarakan video berkonten negatif itu dengan tim khusus di kementerian untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam mengatakan video "Lelaki Kardus" yang beredar sangat tidak pantas dinyanyikan seorang anak, karena temanya justru tidak memiliki nilai edukasi dan keadaban.
Lagu dewasa, kata dia, terasa aneh dinyanyikan seorang anak, apalagi ada bahasa kasar.
"Pencipta lagu, produser dan pihak terkait dengan produksi lagu tersebut jelas melakukan eksploitasi dan perlakuan salah terhadap anak, tidak memiliki sensitifitas dan komitmen perlindungan anak, melanggar etika, kesusilaan dan kesopanan," katanya.
Niam mengatakan kasus-kasus syair dewasa dengan cacian kemudian dinyanyikan seorang anak semakin menegaskan pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap lirik lagu dan aksi panggung agar tidak melanggar hukum dan kesusilaan.
"KPAI menegaskan ada tanggung jawab moral pegiat seni untuk memperhatikan aspek perlindungan anak. Kebebasan berekspresi tidak serta merta membolehkan perbuatan yang melanggar etika, kesopanan dan hukum," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016