Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait reklamasi agar pemerintah tidak sampai terkesan lepas tangan sehingga merugikan rakyat.

"Jangan ambil kebijakan yang lepas tangan, yang sudah jadi malah disuruh bongkar dan yang belum jadi dizinkan. Pembangunan reklamasi yang sudah jadi itu ada izin dari pemerintah," katanya di Jakarta, Sabtu.

Daniel mengatakan apabila reklamasi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, lebih baik semuanya dibatalkan terutama yang belum dibangun.

Menurut dia, jangan sebaliknya yang sudah dibangun dilarang, yang belum apa-apa malah diizinkan.

"Saya rasa kebijakan seperti itu selain tidak bijak malah justru pembongkaran yang sudah dibangun bisa menimbulkan masalah lingkungan baru yang lebih parah," ujarnya.

Politikus PKB itu menilai apabila kebijakan itu tetap dilakukan, pemerintah sama saja memusnahkan aset nasional yang bernilai triliunan rupiah.

Menurut dia, kalau memang tidak boleh kenapa tidak dari awal dilarang, bahkan kenapa diberi izin, hal-hal seperti ini yang membuat Indonesia sulit maju bahkan bisa mundur.

"Itu karena hal-hal yang sudah ada dihancurkan, yang belum ada malah diuber-uber seperti getolnya pemerintah mengundang investor asing," katanya.

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah tidak memusnahkan aset nasional yang sudah terbangun, tapi wajibkan pengembang untuk melakukan segala hal.

Hal itu menurut dia agar dampak lingkungan bisa ditiadakan dan menyelamatkan aset yang sudah terbangun, sementara yang belum terbangun dihentikan saja.

"Jadi dorong pengembang untuk menyempurnakan segala aspek baik kepentingan negara, nelayan, dan lingkungan, misalnya nelayan harus diperhatikan sehingga keberadaan reklamasi justru semakin membuat nelayan sejahtera dengan membangun kampung nelayan yang terintegrasi dengan wisata bahari," katanya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh justru melemahkan kekuatan anak bangsanya sendiri, tapi wajib membina agar semakin kuat bersaing dengan global dan menaati peraturan dan UU.

Sebelumnya, Pemerintah pusat resmi menghentikan reklamasi Pulau G di teluk Jakarta, Kamis (30/6), sehingga semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman pada Kamis (30/6).

Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran, salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN.

Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.

(I028/N002)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016