Jakarta (ANTARA News) - Tudingan praktik monopoli yang dilontarkan terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa dinilai bisa melemahkan Industri telekomonikasi Indonesia yang bisa berakibat kerugian konsumen.

"Tudingan itu tidak hanya menjatuhkan Telkomsel, tetapi melemahkan industri telekomunikasi. Pasalnya, tuduhan itu telah menyulut perseteruan berlarut di antara pelaku industri telekomunikasi," kata Pengamat Ekonomi UGM, Fahmy Radhi, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, tudingan tersebut berimplikasi melanggar melanggar pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, yang akan dikenakan sanksi berat.

"Sesungguhnya, tuduhan pelanggaran tidak benar, karena Telkomsel bukan satu-satunya pelaku usaha di pasar. Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren," katanya.

Sesuai teori, monopoli adalah penguasaan pasar (monopoly market) yang dilakukan oleh satu penjual yang menjual produk atau jasa kepada banyak pembeli. Produk atau jasa tersebut tidak ada produk pengganti (substitution products) yang memiliki persamaan dengan produk monopoli.

Dalam skala nasional, Telkomsel saat ini menguasai pasar terbesar yang mencapai 156 juta pelanggan. Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar, yaitu Indosat menguasai 69 juta pelanggan, diikuti oleh Tri dengan pelanggan sebesar 55 juta dan XL Axiata sebesar 42 juta.

Berdasarkan kriteria Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu, Telkomsel tidak melakukan praktik monopoli seperti yang dituduhkan, karena kenyataannya banyak produk atau jasa sejenis yang dijual oleh pesaingnya di pasar.

Telkomsel juga tidak melakukan upaya untuk menghambat pesaingnya masuk di pasar. Sedangkan pangsa pasar yang dikuasai oleh Telkomsel secara nasional tidak mencapai di atas 50 persen, melainkan sekitar 45 persen.

"Kalau Indosat menuding Telkomsel melakukan praktik monopoli lantaran mendominasi 80 persen pangsa pasar luar Jawa, jauh di atas 50 persen sesuai ketentuan UU Persaingan Usaha, juga tidak sepenuhnya benar. Penetapan penguasaan pangsa pasar di atas 50 persen sesuai UU itu adalah penguasaan pasar secara nasional, bukan bagian pasar bedasarkan wilayah Jawa dan Luar Jawa," katanya.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas) Garuda Sugardo mengungkapkan, saat ini pesaing Telkomsel mulai melirik pasar luar Jawa karena di Jawa persaingan sudah memasuki masa jenuh (saturated), sementara di luar Jawa Average Revenue Per User (ARPU) cukup menggiurkan.

"Dua dekade yang lalu, investor dan analis menertawakan pembangunan jaringan Telkomsel di Indonesia bagian Timur. Saat ini semua operator mengincar pasar ini. Pemakaiannya banyak dan ARPU-nya tinggi sekali. Telkomsel itu memetik hasil perjuangannya di kala yang lain tak mau membangun," tegasnya.

Mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengungkapkan kala masih aktif sebagai regulator, Indosat dan XL ketika diminta membangun di daerah perbatasan selalu mundur.

"Akhirnya Telkomsel yang bangun. Sekarang semua teriak siap investasi, tetapi mau network sharing. Ini namanya nunggu di tikungan. Tidak fair dilihat dari kompetisi," ujarnya.





Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016