Kudus (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku kekerasan hingga mengakibatkan kematian terhadap warga Kecamatan Gebog, Kudus.
"Ketiga pelaku tersebut merupakan teman korban yang bernama Fatkhul Umam asal Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus, namun karena ada salah satu pelaku yang sakit hati tega melampiaskannya hingga mengakibatkan kematian," kata Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Jumat.
Tersangka yang ditangkap di tiga tempat yang berbeda itu, yakni Abdul Rozak (20), Agus Salim Fitranto (23) serta berinisial AS (16) sama-sama dari Desa Padurenan, Gebog, Kudus.
Kronologis kejadian, katanya, berawal ketika tersangka Rozak menghubungi korban melalui layanan pesan singkat untuk mengajak pertemuan pada Minggu (29/5) malam.
Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut untuk menemui Rozak yang ditemani Agus dan AS.
Rozak yang merupakan otak pelaku penganiayaan, selanjutnya mengajak korban ke belakang rumah kosong yang ada di Desa Getasrabi.
"Pelaku tiba-tiba langsung memukul korban. Tidak terima dengan tindakannya itu, korban melawan dan memukul pelaku hingga terjatuh," ujarnya.
Selanjutnya, AS turut melakukan kekerasan dengan memukul leher korban hingga dua kali, sedangkan Agus Salim melukai korban dengan pisau dapur yang dipersiapkan Abdul Rozak.
Abdul Rozak yang melihat korban terjatuh, melampiaskan dendamnya itu dengan melukai korban dengan senjata tajam tersebut hingga berulang-ulang.
Selanjutnya, korban dibawa ke lapangan Desa Getasrabi dan meninggalkannya dalam posisi terlentang.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing, sedangkan AS mendapatkan tugas membawa sepeda motor korban.
Abdul Rozak akhirnya bisa ditangkap pada 20 Juni 2016 di Banyumanik, Kabupaten Semarang, sedangkan Agus Salim ditangkap di Desa Padurenan, Gebog, dan AS ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Atas tindakannya itu, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat (3) atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Desa Getasrabi digegerkan dengan temuan mayat di lapangan desa setempat yang teridentifikasi merupakan warga desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Gribig dan Unit Identifikasi Polres Kudus, ditemukan adanya luka pada tulang belakang bagian bawah sedalam 5 sentimeter (cm) dan bagian atas 2 cm, luka pada tangan kanan, dada sebelah kiri serta dagu.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mencari barang bukti berupa sepeda motor korban yang disebutkan dibuang pelaku ke sungai, sedangkan pisau yang digunakan untuk penganiayaan saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016