Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Sejumlah anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat karena melanggar aturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Ada yang tidak bisa langsung naik pangkat karena pelanggaran disiplin sehingga harus ditunda. Ada pula yang karena positif menggunakan narkoba saat tes urine," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Jumat.
Kenaikan pangkat tidak semata hak seorang anggota Polri, tetapi juga ada kaitannya pelaksanaan tugas masing-masing serta penghargaan pimpinan. Beberapa faktor itulah yang kemudian membuat setiap polisi tidak otomatis mendapatkan kenaikan pangkat.
Seperti belum lama ini, ada anggota Polres Kotawaringin Timur yang disidang disiplin. Diantara sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan pangkat ditambah sanksi lainnya.
"Kalau diusulkan pun, nanti saat dilakukan penelitian oleh Propam dan Biro SDM (sumber daya manusia) Polda, nanti dinyatakan belum layak naik pangkat," tambah Hendra.
Hendra mengajak seluruh anggotanya bersyukur karena mendapat kesempatan menjadi anggota Polri. Semua tugas dan tanggung jawab harus dijalankan dengan baik.
Dia menyampaikan apresiasinya kepada 20 anggotanya yang menerima kenaikan pangkat pada Kamis (30/6). Terdiri dari empat perwira yang naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP), satu perwira naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan 15 orang dari kelompok Brigadir.
Upacara kenaikan pangkat tiap tahun terdiri dua periode, yakni 1 Januari dan 1 Juli. Rentang waktu kenaikan pangkat bervariasi karena berbagai faktor pertimbangan.
Hendra berharap kenaikan pangkat diimbangi dengan peningkatan kinerja. Tugas dan tanggung jawab harus dijalankan dengan baik demi pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016