Reformasi aturan perpajakan perlu, hukum pajak, karena pendapatan APBN tergantung pajak."

Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan membahas rancangan undang-undang perpajakan sebagai upaya keberlanjutan pembenahan sistem perpajakan nasional pascapemberlakuan kebijakan pengampunan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Hafidzs Tohir kepada Antara di Jakarta Jumat mengatakan saat ini pembahasan RUU Perpajakan oleh DPR RI masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

"Reformasi aturan perpajakan perlu, hukum pajak, karena pendapatan APBN tergantung pajak," katanya.

Ia mengatakan diperkirakan pembahasan akan selesai pada tiga hingga enam bulan mendatang.

Dalam pembicaraan awal dengan pemerintah mengenai RUU Perpajakan sejumlah hal yang dibahas termasuk memberikan landasan agar hasil dari amnesti pajak dapat optimal termasuk sistem pajak yang lebih baik.

Hafidzs mengatakan ada wacana untuk meningkatkan kapasitas direktorat pajak antara lain kemungkinan mendorong memiliki otoritas dinas pajak di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat dan negara lainnya.

Menurutnya itu beralasan karena potensi pajak sebagai pendapatan negara bisa mencapai Rp1.300 triliun.

Selain itu, Hafidzs juga menilai di masa mendatang keberadaan nomor kependudukan tunggal akan membantu dalam proses reformasi pajak yang terus dilakukan.

"Single identify akan dibahas juga, posisi saat ini kurang suka tapi buat anak cucu masa mendatang akan lebih baik, sehingga niat buruk menghindari pajak tidak ada lagi," katanya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016