Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim), Eurico Gutteres, masih menunggu izin dari pihak LP Cipinang --tempatnya ditahan karena kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur (kini Timor Leste)-- untuk dapat hadir dalam dengar pendapat II Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste pada 28 Maret 2007.
"Eurico diundang dan menyatakan akan menghadiri undangan itu, namun izin dari pihak LP Cipinang belum keluar," kata juru bicara Eurico Gutteres, Lukman Reni, ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Senin, sesaat sebelum mengikuti dengar pendapat II KKP RI-Timor Leste.
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste mengundang 18 orang pihak terkait dari peristiwa sebelum dan sesudah jajak pendapat 1999 di Timor Timur pada dengar pendapat terbuka II di Jakarta, 26-30 Maret 2007.
Ke-18 orang pihak terkait yang dihadirkan adalah mantan Presiden RI BJ Habibie, Uskup Carlos Felipe Belo, Mayjen TNI (Pur) Zacky Anwar Makarim, Mayjen TNI (Pur) Adam Damiri, Mayjen TNI Suhartono Suratman, Galuh Wandita, Domingos Soares, Mateus Maia, Edmundo Conceicao, Martinho Fernandes, Eurico Guterres, Jose Afat, Sera Malik, Joanica Belo, Esmeralda Dos Santos, Nonato Soares, Adelino Brito dan Fares Da Costa.
Melalui juru bicaranya, Eurico mengatakan pihaknya dapat menerima segala keputusan hukum atas dirinya. Namun, kebenaran harus tetap diungkap terkait peristiwa kekerasan yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat Timor-Timur pada 30 Agustus 1999.
"Apa yang terjadi di Timtim, termasuk lepasnya Timtim dari RI bukan semata karena kejadian hari itu saja, tetapi merupakan proses yang telah berlangsung lama yakni sejak 1957-an," ujar Eurico, seperti dikutip Lukman.
Jadi, kalau KKP ingin mengungkap kebenaran di Timtim harus menelaah pula seluruh kejadian yang terjadi saat itu hingga lepasnya Timtim dari Indonesia.
"Jangan sepotong-potong," katanya. Eurico juga menyatakan, meski tidak yakin terhadap apa yang dilakukan KKP RI-Timor Leste, pihaknya siap menghadapi pihak-pihak yang merasa dianiaya oleh dirinya sebelum dan sesudah jajak pendapat Timor-Timur berlangsung.
Pengadilan Tinggi Ad Hoc Timtim menjatuhkan vonis sepuluh tahun terhadap mantan Komanda Aitarak itu, yang diperkuat putusan Mahkamah Agung, atas tuduhan pelanggaran berat HAM di Timtim.
Atas putusan hukum itu, Eurico terpaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007