Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengampunan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.
"Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per-orang atau untuk kepentingan kelompok," kata Presiden dalam sambutannya saat pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta pada Jumat.
Menurut Jokowi, pengampunan pajak bukan merupakan upaya pengampunan bagi koruptor atas aksi pencucian uang di luar negeri.
Dia mengatakan undang-undang tersebut akan menargetkan pengusaha asal Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri, khususnya negara-negara tax heaven, untuk membayar pajak sebenarnya.
Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa kembali dana yang disimpan di negara asing setelah ada payung hukum pengampunan pajak.
"Dan perlu saya sampaikan setelah tax amnesty ini akan ditindaklanjuti lagi dengan revisi-revisi total undang-undang KOP, undang-undang ppn, undang-undang pph."
"Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan sebagai daya tarik, kita juga bisa melakukan itu, jadi tidak hanya berhenti di undang-undang tax amnesty, ada tindak lanjutnya," tegas Presiden.
Kepala Negara menegaskan kepada para pengusaha yang memiliki dana di luar negeri untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak yang dimulai sejak awal Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Peluang itulah yang ingin kita tangkap, ingin kita manfaatkan dan undang-undang ini memberikan payung hukum yang jelas sehingga bapak ibu semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut dan kita harapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya," kata Presiden.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, DPR RI pada Selasa (28/6) menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.
Pemerintah juga telah menyertakan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun dari kebijakan repatriasi modal yang berlaku hingga Maret 2017 tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak mempersiapkan upaya untuk mendukung pengampunan pajak dengan menyiapkan unit pelayanan pajak di luar negeri yaitu di London, Singapura dan Hongkong untuk memfasilitasi para Wajib Pajak guna mendapatkan informasi kebijakan pengampunan pajak.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang datang sebagai dampak implementasi kebijakan pengampunan pajak.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016