Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan PT Bouraq Airlines Indonesia dalam keadaan pailit setelah gagal memenuhi kewajibannya kepada lima karyawan dan sebuah perusahaan percetakaan rekanannya. Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin pada sidang di PN Jakarta Pusat, Senin, menyatakan, Bouraq digugat pailit oleh lima karyawannya dan perusahaan percetakan PT Sinar Jaya Offset karena gagal memenuhi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada mereka. Majelis hakim menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon pailit telah memenuhi ketentuan hukum pasal 2 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, bahwa termohon pailit dapat dinyatakan pailit apabila terdapat dua atau lebih kreditor yang telah jatuh tempo pembayarannya dan tidak bisa dilunasi oleh termohon. "Dalam persidangan, pemohon pailit berhasil membuktikan bahwa termohon pailit memang tidak mampu lagi untuk membayar kewajiban utangnya," kata hakim anggota Makasau. Pemohon mengajukan bukti surat PT Bouraq Airlines yang ditujukan kepada PT Sinar Jaya tertanggal 28 September 2005, tentang penundaan penyelesaian utang untuk pemesanan barang senilai Rp1,04 miliar. Selain itu, pemohon juga mengajukan bukti surat lain tertanggal 12 April 2006 bahwa PT Bouraq meminta waktu hingga 15 Mei 2006 untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Sinar Jaya, namun belum juga dilunasi sampai sekarang. Selain bukti utang sebesar Rp1,04 miliar kepada PT Sinar Jaya, majelis juga menerima bukti pemohon berupa utang PT Bouraq kepada lima karyawannya sebesar Rp548 juta, berupa gaji yang tidak dibayarkan sejak maskapai penerbangan itu tidak beroperasi pada Maret 2003, dan pesangon yang belum diberikan. Majelis menyatakan, bukti-bukti dan sanggahan yang diajukan oleh PT Bouraq sebagai termohon pailit, justru semakin memperkuat permohonan pemohon bahwa maskapai penerbangan itu dalam keadaan pailit dan tidak mampu membayar uutang-utangnya. Majelis dalam keputusannya menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, termasuk penunjukkan Khairul Saleh dan Jurfin J Siagian, sebagai kurator yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, majelis juga menunjuk hakim PN Jakarta Pusat, Heru Purnomo, sebagai hakim pengawas untuk menentukan aset PT Bouraq yang akan dihitung oleh kurator yang telah ditunjuk. Keputusan majelis hakim itu langsung disambut dengan tepuk tangan beberapa karyawan PT Bouraq yang menghadiri persidangan. Usai persidangan, kuasa hukum karyawan PT Bouraq, Nusirwin, mengatakan, keputusan majelis hakim itu cukup adil. Selain lima karyawan yang mengajukan gugatan, menurut dia, terdapat lebih dari 400 karyawan PT Bouraq lain yang belum dibayarkan gaji dan pesangonnya sejak 2003. Atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu, PT Bouraq Airlines masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007