"Kami menyaksikan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di tengah-tengah masyarakat. Demi perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat, kami tegas menindak produk-produk baik pangan maupun nonpangan yang melanggar ketentuan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma, dalam siaran pers yang diterima, Kamis.
Pengawasan dilakukan di Pasar Grosir Asemka untuk produk kosmetik RDL Whitening Soap merek Papaya sebanyak 1.216 buah, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 3 sebanyak 2.304 buah, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak 2.505 buah, RDL Whitening Treatment sebanyak 540 buah, Natur Go sebanyak 316 buah, Sabun BDL Papaya Transparent Soap sebanyak 720 buah, dan racikan Special Natural "99" sebanyak 35.400 buah.
Selain itu, di Gudang Pluit Jakarta Utara juga dilakukan pengawasan terhadap RDL Whitening Soap merek Papaya sebanyak 90 buah dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak 46.912 buah.
Diduga, importasi yang dilakukan importir HY dan PT. BJS bersifat ilegal untuk produk RDL Whitening Soap merek Papaya dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face. Produk tersebut juga diduga mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar di Indonesia.
Sementara itu, di Gudang Pluit Jakarta Utara ditemukan produk Pompa Air merek DABAVON Tipe DP-255 dan Pompa Air merek NATIONAL Tipe GP-125 masing masing sebanyak 1100 dan 1000 unit yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/MDAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Syahrul menekankan pengawasan ini juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan akan terus kami tingkatkan pada semua produk barang beredar," kata Syahrul.
Hasil pengawasan Tim TPBB untuk produk pompa air selanjutnya akan dilakukan uji lab dan dimintakan klarifikasi dari produsen terkait.
Sementara untuk produk kosmetik, akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dimintakan pula klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016