Pembatasan median jalan itu berupa traffic cone dan barrier mulai dari Jalan raya Nagreg kawasan Rumah Makan Mak Ecot hingga memasuki pintu perlintasan kereta api di Nagreg.
Pembatas itu membentang di tengah jalan Nagreg memisahkan lajur berlawanan dari arah Garut menuju Bandung maupun sebaliknya.
Selain kawasan Nagreg, pembatasan lajur juga dilakukan dibeberapa titik wilayah Kabupaten Garut yakni jalur Limbangan, Lewo dan Malangbong, kemudian di jalur Kadungora dan Leles.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Lalu Lintas Polres Garut Iptu Zainuri mengatakan pemasangan pembatas jalan diberlakukan di jalur kawasan pasar tradisional.
"Aktivitas masyarakat di pasar tradisional pada kedua jalur (Leles dan Limbangan) masih menjadi titik hambatan bagi arus lalu lintas," katanya.
Ia menjelaskan tujuan pembatasan jalan bertujuan untuk mengatur pejalan kaki dan aktivitas masyarakat agar tidak membludak ke jalan.
Sedangkan pembatasan median jalan, kata dia, untuk mengatur kendaraan agar tidak sembarangan berbalik arah atau melaju di lajur berlawanan.
"Pembatasan jalan agar pejalan kaki dan aktivitas masyarakat sekitar pasar tradisional lebih tertib dan tidak tumpah ke jalan raya," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016