Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaikiJakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta Pulau C, D dan N dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta dibongkar karena pembangunannya dinilai melanggar aturan dan berdasarkan kepentingan mengejar keuntungan semata.
"Pulau-pulau yang melakukan pelanggaran sedang ini melanggar karena rakus dan hanya sekedar mengejar keuntungan," kata Rizal dalam rapat koordinasi penanganan reklamasi Teluk Jakarta, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Pulau C dan D yang belakangan menyatu seharusnya dipisahkan oleh kanal selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter guna memberikan akses lalu lintas kapal.
Kanal itu juga dibutuhkan agar jika banjir menghadang, air banjir bisa langsung mengalir ke laut.
"Tapi karena kerakusan berlebihan, maunya untung, digabung saja pulaunya. Didapatlah total luas 21 hektare dengan keuntungan per meter Rp15 juta - Rp25 juta," katanya.
Menurut dia, demi keuntungan berlipat itu, para pengembang mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, nelayan, hingga flat control yang meningkatkan risiko banjir.
Sementara itu, untuk Pulau N yang merupakan bagian dari proyek Pelindo II untuk Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1), pengembang ditengarai melakukan pelanggaran dan pelaksanaan teknis yang menggangu lingkungan hidup.
"Namun, setelah kami desak, dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan yang lain, pengembangnya bersedia bongkar. Sekarang sebagian sudah dilakukan. Jadi jangan salah mengerti seolah reklamasi masih berjalan. Kalau pun ada kegiatan, itu terkait pembongkaran," ujarnya.
Diakui Rizal, pembongkaran pulau yang memakan biaya besar menjadi risiko yang harus ditanggung pengembang atas pelanggaran yang dilakukan.
Namun, karena pengembang sudah berkomitmen untuk melakukan perbaikan, pihaknya mengizinkan pembangunan Pulau C, D dan N dilanjutkan.
"Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016