Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan bahwa Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA yang sah.
"Status pak Nurhadi ini kan bukan tersangka, jadi bagaimana kami akan memberhentikan beliau," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.
Hatta menjelaskan bahwa Nurhadi akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kalau beliau jadi tersangka tentu kami akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa konsekwensi dari pemberhentian sementara itu terkait dengan sistem penggajian, artinya yang bersangkutan hanya akan menerima gaji pokok.
Terkait dengan perkembangan kasus yang menyeret Nurhadi, Hatta mengaku belum mengetahui perkembangannya sehingga tidak bisa menyatakan apakah Nurhadi terlibat dalam kasus yang disangkakan oleh KPK atau tidak.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016