Padang (ANTARA News) - Truk dengan sumbu lebih dari dua dilarang beraktivitas mulai (H-5) hingga tiga hari setelah (H+3) Idul Fitri 1437 Hijriah baik di jalan nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengaturan lalu lintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang selama lebaran 2016," kata Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumbar, Amaran di Padang, Kamis.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang, saat, dan sesudah Lebaran.
"Kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi angkutan darat (Organda), dan mengimbau pengusaha truk agar tidak beroperasi selama jangka waktu tersebut di semua jalan," ujarnya.
Dia menambahkan, truk yang dilarang beroperasi tersebut seperti pengangkut minyak sawit mentah (CPO), bahan bangunan, batu bara, atau bahan galian lainnya.
Selama rentang waktu itu, truk yang diizinkan untuk tetap beroperasi adalah yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako), kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), ternak, pupuk, susu, serta barang antaran pos.
Selain truk pengangkut barang yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, tidak ada toleransi. Jika masih beroperasi truk tersebut akan ditilang oleh jajaran kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pengamanan di jalan raya.
"Jika masih ada truk yang melakukan perjalanan selama rentang waktu tersebut, selain bahan pokok, akan ditilang, bisa saja izin operasinya dicabut," katanya.
Sementara itu, untuk jembatan timbang oto (JTO) selama H-5 hingga H+3 tersebut akan dilakukan alih fungsi menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan atau pemudik.
Jembatan timbang tersebut akan ditutup pada H-7 hingga H+7 lebaran.
"Pelarangan ini sepenuhnya untuk menjaga kelancaran arus mudik, maupun arus balik pemudik sehingga ada kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendaraan," katanya.
Salah seorang warga Sumbar, Amri mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, iring-iringan truk sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jika lebih dari dua truk beriringan, pasti macet. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa meminimalisasi kemacetan nanti," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016