Kuala Lumpur (ANTARA News) - Badan Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) menangkap Ketua Menteri Pulau Pinang, Lim Guan Eng terkait isu pembelian rumah mewah di Jalan Pinhorn, Jelutong, Pulau Pinang, dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Guan Eng ditahan setelah ia selesai mengetuai pertemuan mingguan Exco pemerintah negara bagian di kantornya di Kompleks Tun Abdul Razak pada Rabu (29/6) petang, demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Kamis.
SPRM dalam sebuah pernyataan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat perintah dari kantor Kejaksaan Agung untuk menuntut Guan Eng dan pengusaha Phang Li Koon di pengadilan.
"Guan Eng ditahan di kantornya di lantai 28 bangunan Komtar pada pukul 17.45 sementara Li Khoon ditahan pada pukul 16.15 di kantornya di lantai 6 Penang Garden pada hari yang sama," kata SPRM dalam pernyataan tersebut.
Guan Eng dan Li Khoon akan didakwa di Mahkamah Sesyen Pulau Pinang pada Kamis atas dua tuduhan, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai perkara tersebut.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016