Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) siap menyeleksi program kerja pemerintah dan tidak segan memangkas hingga menghapus alokasi anggaran program yang tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan rencana kerja pemerintah. Namun apabila dianggap tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait atau tidak sejalan dengan prioritas pembangunan, Bappenas tak ragu memotong bahkan menghilangkan program tersebut.

"Bappenas punya kewenangan menyampaikan hasil masukannya yang intinya (program) anda bisa dihentikan. Pada saat kita punya budget power (kewenangan alokasikan anggaran), anda tidak bisa alokasikan lagi (program tersebut)," ujar Roni di Jakarta, Rabu malam.

Roni mencontohkan Program 1.000 Toko Tani oleh Kementerian Pertanian yang menurut Bappenas harus dievaluasi sebelum dilanjutkan pada tahun ini.

"Seperti Toko Tani kita usulkan ini program gagal sehingga kalau mau melanjutkan harus dilakukan evaluasi. Kenapa gagal?Apakah tugas dan fungsinya Kementerian Pertanian ikut dagang atau jualan?," kata Roni.

Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat untuk menguatkan peran Bappenas sendiri ditargetkan rampung pada Juli mendatang. PP nomor 40 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 tahun 2010 tentang Keuangan Negara akan dilebur menjadi satu.

Bappenas akan berperan lebih besar dalam menentukan alokasi anggaran di postur APBN terhitung mulai penyusunan anggaran 2017. Bappenas nantinya akan sejajar dan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan alokasi anggaran kementerian/lembaga.

"Ke depan, Bappenas bisa memotong, menyeleksi, dan melakukan feasibility studies (uji kelayakan), ini perlu atau tidak. Kalau perlu, kenapa perlu, sebanyak apa kamu perlu, dan kapan," ujar Roni.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016