KPK menangkap enam orang pada operasi yang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB Selasa (28/6) dari empat lokasi yang terpisah. Dari enam orang itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengungkapkan, KPK telah menangkap staf Putu berinisial NOP di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, bersama dengan suaminya yang berinisial MCH.
Pada pukul 21.00 WIB Selasa (28/6), KPK kemudian menangkap Putu, di Kompleks DPR, di Ulujami, Jakarta Selatan.
Pukul 23.00 pada hari yang sama, KPK menangkap seorang pengusaha berinisial YA bersama Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto. Keduanya dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk interogasi, kemudian diterbangkan ke Jakarta, Rabu pagi.
KPK kemudian bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pukul 03.00 WIB Rabu, untuk menangkap SHM (orang kepercayaan YA) dan kemudian dibawa ke Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Kelimanya adalah Sudiartana, NOP, SHM yang diduga perantara, YA, serta Suprapto.
Suprapto dan YA sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Putu Sudiartana, NOP, dan SHM sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga telah menyegel ruang kerja Sudiartana, di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.
Sudiartana (juga wakil bendahara umum DPP Partai Demokrat), diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.
Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.
Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan ruas jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN Perubahan 2016.
Dalam operasi itu, KPK juga menangkap MCH (suami dari NOP), namun dilepas karena setelah diteliti MCH aktif terlibat dalam kasus ini karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana.
"Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Barang bukti yang disita KPK uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura serta beberapa bukti transfer.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016