"Kami melarang kegiatan takbir keliling, karena membahayakan, kebanyakan yang melakukan takbir keliling tidak memperhatikan standar keselamatan berlalu lintas," kata Seto, di Cibinong, Rabu.
Ia mengatakan, takbir keliling rawan terjadi kecelakaan. Banyak masyarakat mengikuti takbir keliling tidak memperhatikan standar keselamatan. Misalnya menggunakan mobil bak terbuka, atau angkutan umum hingga duduk di atas atapnya.
"Mobil bak itu untuk mengangkat barang, bukan orang," katanya.
Larangan takbir keliling selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat juga menjaga kekhusyukan dari malam takbiran tersebut.
"Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa takbir keliling sebaiknya dilaksanakan di masjid-masjid saja, lebih khusyuk dan aman," katanya.
Apabila masih ada masyarakat yang melakukan takbir keliling, lanjut Suyudi, aparatnya di lapangan akan menghalau pergerakannya dan diarahkan untuk kembali pulang melakukan takbir di masjid.
Kepolisian Resor Bogor Kabupaten telah menyiagakan 3.641 personel gabungan yang berasal dari berbagai satuan pengamanan, mulai dari 2/3 kekuatan Polres Bogor, dibantu TNI, Brimob Polda Jawa Barat, Polmas, Pramuka, BPBD, Satpol PP, unit kesehatan, PMI dan anggota lainnya.
"Kami juga mendirikan 19 pos pengamanan dan satu pos pelayanan di Mapolres Cibinong. Pos disebar di titik-titik yang menjadi arus mudik, seperti Puncak, Transyogi, Bopuncur, Leuwiliang, Parung Panjang," katanya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016