Mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung tetap menghukum mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dengan 13 tahun penjara setelah permohohan kasasinya ditolak.

Anggota majelis hakim kasasi tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Rabu, membenarkan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Fuad Amin sehingga hukuman penjaranya selama 13 tahun oleh pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara," katanya.

Majelis hakim yang menangani perkara itu yakni, Salman Luthan- Krisna Harahap, MS Lumme.

Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut tetapi denda dinaikkan menjadi Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan serta dicabut hak dipilihnya karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp414.224.000.000.

Selain terbukti secara sah dan meyakinkan selaku penyelenggara negara menerima hadiah, Fuad Amin juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016