Bandung 21 Juni 1962 (Antara) - Karena ingin sekali mengalami bagaimana rasanja dipendjara Didi S (27 th) mentjuri barang2 kepunjaan mertuanja.
Berulang2 Didi berkata demikian dalam debat dengan mertuanja, Omo (53) dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung pagi ini.
Didi duduk berdampingan dengan mertuanja itu menghadap kepada medja hidjau.
Mertuanja berkata : "Kau seorang santri. Kenapa sampai mentjuri? Kalau kau perlu barang2 itu, Bapak akan memberi djuga dan kau tak usah mentjuri".
Didi mendjawab "Bapak tak usah turut-tjampur. Saja mentjuri hanya untuk melaksanakan tjita-tjita saja, yaitu ingin tahu bagaimana rasanja dipenjara".
Sang mertua menarik napas dalam2 sambil menggeleng2kan kepalanja.
Didi itu mengakui mentjuri 6 kemedja, 4 tjelana kolor dan 9 liter beras, semua kepunjaan mertuanja jang kemudian diserahkannja kepada isterinja.
Achirnja Hakim Nj. Danang mengabulkan keinginan terdakwa, sehingga Didi masuk pendjara untuk 3 bulan potong masa tahanan.
Sumber : 588Juni/Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016