Ya untuk kendaraan dinas wajib dikandangkan, kecuali yang sifatnya pelayanan
Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surakarta melarang seluruh kendaraan dinas digunakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungannya untuk mudik Lebaran, dan mulai Jumat (1/7) seluruh kendaraan dikandangkan.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Rakhmat Sutomo mengatakan telah melayangkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, di Solo, Rabu.
Ia mengatakan Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lainnya.
"Ya untuk kendaraan dinas wajib dikandangkan, kecuali yang sifatnya pelayanan," kata Rakhmat Sutomo sambil menambahkan larangan penggunaan kendaraan dinas berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.
Ia mengatakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas lebih untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu bisa mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas baik mobil maupun motor akan dikandangkan di Balai Kota, kantor Inspektorat dan DPRD. "Ya kendaraan dinas yang dikandangkan, termasuk milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali)," katanya.
Ia mengatakan Pemkot akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang nekat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Diketahui, jumlah kendaraan dinas milik Pemkot tercatat sebanyak 1.100-an unit. Pemkot akan melakukan pengecekan dan pengawasan saat kendaraan dinas dikandangkan. Kendaraan dinas dikandangkan sejak Jumat (1/7) sore hingga Jumat (8/7) mendatang.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016