Dengan adanya penggabungan maupun calon haji lansia tersebut, Kabupaten Malang tetap mempertahankan kuota sebanyak 1.492 yang akan berangkat tahun ini

Malang (ANTARA News) - Sebanyak 170 calon haji asal Kabupaten Malang mengundurkan diri dan batal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun ini karena berbagai alasan, di antaranya karena sakit dan meninggal dunia.

Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Jawa Timur Abdurrahman di Malang, Rabu mengatakan selain karena sakit dan meninggal, ada juga yang menyatakan tidak sanggup melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp34.641.000.

"Jumlah keseluruhan calon haji dari Kabupaten malang pada tahun ini sebanyak 1.492, namun yang batal berangkat mencapai 170," katanya. Ia menambahkan bahwa seluruh calon yang batal berangkat tahun ini dari Jatim mencapai 2.700-an, sedangkan mereka yang berangkat tahun ini adalah yang mendaftar pada tahun 2008 dan 2010.

Ia mengemukakan kursi calon haji yang batal berangkat tersebut, kemungkinan bakal diisi oleh 129 calon haji lanjut usia (lansia) yang sudah masuk porsi tahun ini maupun tahun berikutnya. Para lansia tersebut bisa berangkat lebih awal dari tahun perkiraan yang tertera dalam dokumen pendaftaran.

Selain calon haji lansia, katanya, yang bakal mengisi kursi calon haji batal berangkat itu juga adalah dari penggabungan suami dan istri atau anak dengan orang tua atau sebaliknya yang tahun perkiraan berangkatnya berbeda.

"Dengan adanya penggabungan maupun calon haji lansia tersebut, Kabupaten Malang tetap mempertahankan kuota sebanyak 1.492 yang akan berangkat tahun ini," urainya.

Berdasarkan Surat Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 28 Tahun 2016, calon haji lansia (usia di atas 75 tahun) menjadi prioritas dan bisa dipercepat keberangkatannya. "Kebetulan calon haji lansia yang mendapatkan prioritas pemberangkatan tahun ini sudah lunas semuanya," ucapnya.

Menyinggung daftar tunggu haji Kabuapten Malang, Abdurrahman mengatakan sekitar 23 tahun ke depan. Berkaca dari daftar tunggu yang semakin panjang tersebut, Dirjen PHU juga memberi batasan bagi pendaftar. Bagi yang sudah pernah berhaji, baru bisa mendaftar kembali 10 tahun kemudian dan usia yang didaftarkan minimal 12 tahun.

"Beberapa aturan baru itu memang untuk menekan jadwal tunggu yang semakin lama. Di Kabupaten Malang saja sampai 23 tahun," urainya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016