Pengganti dari hadiah parsel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari parsel

Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu menerima hadiah Lebaran (parsel).

Jika ada yang menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK, demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) dalam keterangan persnya, Rabu.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

"Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," kata Aher.

Sementara itu Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma menambahkan bahwa pelarangan PNS menerima hadiah Lebaran merupakan wujud dari komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional.

"Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," ujar Sonny.

Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin (24/6), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.

Hal itu berdasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016