Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja Lematang (KKS), Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada anak perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk, yakni PT Medco E&P Lematang, Lundin Lematang BV dan Lematang E&P Limited.
Dalam penandatanganan amandemen dan pernyataan kembali kontrak bagi hasil perpanjangan wilayah kerja migas konvensional (WK) Lematang di Jakarta, Selasa, disetujui perpanjangan kontrak kerja sama (KKS) WK Lematang berjangka waktu 10 tahun itu akan berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2017.
Hadir dalam penandatanganan amandemen itu Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja serta CEO Medco Energi Robert Lorato.
Kontrak kerja sama WK Lematang ditandatangani pertama kali pada tanggal 6 April 1987 dan akan berakhir pada tanggal 5 April 2017.
Pada April lalu, Menteri ESDM Sudirman Said telah menyetujui usulan perpanjangan kontrak yang telah diusulkan kontraktor sebelum kontraknya berakhir pada tahun depan.
Lebih lanjut, besaran pemegang saham untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pasca 6 April 2017 adalah PT Medco E&P Lematang (51 persen) Lundin Lematang BV (25 persen) dan Lematang E&P Limited (23 persen).
Pemerintah mengklaim perpanjangan kontrak WK Lematang yang berjangka waktu 10 tahun itu merupakan bukti bahwa pemerintah menjamin kepastian investasi migas.
Pasalnya, cadangan terbukti WK Lematang berupa gas bumi sebesar 70 BCF (tanpa minyak). Sedangkan produksi rata-rata WK Lematang berupa gas bumi sebesar 68 MMSCFD.
Seluruh gas yang diproduksi dari WK Lematang akan digunakan untuk memenuhi pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).
Ada pun nilai investasi dari perpanjangan WK Lematang untuk tiga tahun pertama akan mencapai 2,55 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan bonus tanda tangan (signature bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar sejuta dolar AS.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016