Seluruh kasus tersebut menjerat 1.681 orang tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing, demikian menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dengan nilai aset yang disita sebesar Rp142 miliar lebih.
Sedangkan alat bukti yang disita dalam satu setengah tahun terakhir antara lain 2,8 ton sabu, 707.864 butir pil ekstasi, 4,1 ton ganja kering, dan lahan ganja seluas 69 hektare.
Hasil pengungkapan kasus tersebut dimaksudkan sebagai pengurangan pasokan narkotika di seluruh Tanah Air.
Sementara dalam upaya mengurangi jumlah permintaan BNN, melalui lembaga rehabilitasi pemerintah dan masyarakat telah merehabilitasi 42.429 pecandu narkoba sepanjang periode 2015 hingga Juni 2016.
Sebanyak 2.500 pecandu dari jumlah keseluruhan direhabilitasi di balai besar rehabilitasi BNN di Lido Bogor, Baddoka Makasar, Tanah Merah Samarinda, dan Batam Kepulauan Riau.
Kemudian, dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, sejak tahun 2015 sampai dengan Juni 2016 BNN, telah melakukan tes urine terhadap 186.533 orang.
Dari jumlah tersebut teridentifikasi positif pengguna narkotika sebanyak 1.175 orang atau 0,63 persen.
Di samping itu, BNN juga melakukan langkah pemberdayaan alternatif dengan melatih 705 warga di kawasan rawan narkotika dengan beragam keterampilan life skill.
BNN juga telah membentuk satgas anti narkoba di seluruh daerah di Indonesia dengan total 19.854 orang yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016