Sawahlunto, Sumbar (ANTARA News) - Mubaligh asal Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Zainal Asri, mengatakan kewajiban menunaikan zakat fitrah bertujuan menggembirakan hati kaum fakir miskin saat berlebaran Idul Fitri.
"Sifatnya untuk melapangkan saudara seiman yang mengalami cobaan sehingga harus hidup sebagai golongan penerima zakat, diyakini akan mampu menjadi benteng kuat pelaksanaan ukhuwah islamiyah dalam kehidupan sehari - hari," kata dia, di Sawahlunto, Jumat.
Dia mengingatkan, dalam membagikan zakat fitrah tersebut diwajibkan menyegerakan pembayarannya serta mengutamakan orang - orang yang dianggap paling membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri 1437 Hijriyah nanti, ketika membagikannya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam firman Allah dalam Quran surat At Taubah ayat 60, yang menerangkan delapan golongan umat muslim yang berhak menerima zakat.
Khusus zakat fitrah, lanjutnya, sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad dalam pembagiannya hendaklah mendahulukan golongan fakir, yakni orang - orang yang sudah tua renta dan memiliki keterbatasan fisik sehingga menghalanginya untuk mencari nafkah.
Jika sudah terpenuhi, jelasnya, maka golongan kedua diperuntukkan bagi orang miskin, yakni orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggalnya.
"Dalam pembagian zakat, pihak pengelola menempati urutan ketiga dari golongan yang berhak menerima dimana sesuai tuntunan agama Islam hal itu bertujuan untuk menghindari sifat curang, khianat, riya dan lain sebagainya dalam mengelola zakat tersebut," kata dia.
Dia juga menyarankan agar pengelola zakat yang keberadaannya dekat dengan lokasi Taman Pembacaan Alquran atau sejenis, agar bersedia memberikan zakat fitrah kepada para guru - guru mengaji.
Karena, imbuhnya, para guru tersebut bisa digolongkan kepada hamba - hamba yang berjuang dijalan Allah, dengan tingkat penghasilan mereka sangat tidak layak di kota itu.
"Padahal mereka telah berjasa dalam membentuk karakter islami pada anak didik mereka di sekolah - sekolah non formal tersebut, yang operasionalnya sebagian besar dibiayai dari sumbangan orang tua santri yang nilainya tidak seberapa," kata dia.
Untuk golongan penerima lainnya, seperti memerdekakan budak, mualaf dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, menurutnya sudah sangat jarang dijumpai dalam kondisi kekiniannya.
"Bahkan pemberian zakat untuk memerdekakan budak mungkin sudah tidak ada lagi seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat dunia tentang kewajiban membela hak azasi manusia," kata dia.
Sementara itu, salah seorang pengurus Masjid Nurul Huda Pasar Baru Durian Kecamatan Barangin, Uspardi, mengatakan sesuai edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sawahlunto,nilai zakat fitrah tahun ini dikelompokkan menjadi tiga, yakni golongan pertama Rp34 ribu, golongan kedua Rp32 ribu dan golongan ketiga sebesar Rp30 ribu.
"Masing - masing golongan tersebut ditetapkan berdasarkan perkiraan biaya hidupnya sehari - hari, sehingga dibutuhkan kejujuran bagi setiap wajib zakat untuk menentukan pada golongan ia harus menunaikan zakatnya," kata dia.
Pewarta: Junisman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016