Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak perlu memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, meski namanya disebut dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya.
"Tidak perlu (diberhentikan sementara) dari hasil pemeriksaan dia tidak bersalah," kata Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan Tingi tidak akan mempersulit KPK jika memerlukan keterangan Kajati DKI serta Aspidsus-nya Tomo Sitepu, termasuk dalam persidangan.
"Ya harus datang (jadi saksi), Pak Wakil Presiden saja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada perkara itu hanya menyidangkan pihak yang diduga memberikan suap, sedangkan diduga penerima suap tidak ada.
Perkara dugaan korupsi BUMN itu, awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun dihentikan dengan pertimbangan tidak ada bukti dugaan korupsinya.
Namun KPK menggelar operasi tangkap tangan senilai Rp2,5 miliar untuk menghentikan perkara itu. KPK pun menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.
Dalam dakwaan Marudut selaku direktur utama PT Basuki Rahmanta Putra, juga disebutkan dia menyuap dua pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016