Jakarta (ANTARA News) - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit dinilai berpotensi merugikan negara karena dapat mengurangi pemasukan pemerintah dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam revisi itu ada wacana berbagi jaringan (network sharing). Jika mengacu Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi jelas tentang tata cara penyelenggaraan jaringan membutuhkan izin yang diatur dengan keputusan menteri. Kalau penggunaan frekuensi diserahkan pada business to business, (B2B), ada potensi kerugian," kata Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, saat berbincang dengan Antara di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pasal 30 dari PP No 53/2000 sudah benar dengan menyatakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi penggunaan bersama pita frekuensi dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
"Kalau network sharing ada operator A numpang ke B di suatu tempat dan sebaliknya di tempat lain. Blok frekuensi yang digunakan bisa menjadi milik A ditambah B, sehingga blok yang digunakan lebih besar sementara biaya hak penggunaan (BHP) tetap," katanya.
Kamilov juga menilai proses revisi dari PP No 53/2000 yang kabarnya sudah berada di Sekretariat Negara tidak transparan karena tak melibatkan semua pemangku kepentingan dan konsultasi publik yang transparan.
"Itu melanggar kelaziman suatu proses pembuatan hukum di negeri demokrasi sehingga jelas produk hukum itu menimbulkan kezoliman," tegasnya.
Menurutnya, minimnya partisipasi publik di revisi aturan yang akan mengubah lanskap industri itu menjadikan sebagai produk hukum tidak layak dijalankan.
"Untuk itu sebaiknya penandatanganan perubahan PP ditunda dulu, karena secara sepihak diproses tanpa melibatkan publik baik masyarakat umum dan industri," tutupnya.
Seperti diketahui, aturan network sharing salah satu yang ditunggu industri seluler nasional. Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL, namun belum puas dan ingin meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 sangat dibutuhkan jika network sharing ingin mulus karena jika mengacu ke beleid tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.
(R017/Y008)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016