HANI menjadi gerakan dan mendorong segenap komponen bangsa membangun solidaritas guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman di Indonesia,"

Ambon (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan peringatan Hari Anti narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni sebagai gerakan bersama untuk memberantas jaringan dan sindikat peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di tanah air.

"HANI menjadi gerakan dan mendorong segenap komponen bangsa membangun solidaritas guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman di Indonesia," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, dalam sabutan tertulis dibacakan Gubernur Maluku, Said Assagaff pada peringatan HANI di Ambon, Senin.

Dia mengakui, Indonesia merupakan salah satu negara yang diincar jaringan narkotika internasional untuk memasarkan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Terbukti BBN telah berhasil mengungkap 72 jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun international, diantaranya jaringan sindikat Tiongkok, Malaysia, Afrika Barat, Timur Tengah, Pakistan, China serta jaringan sindikat ganja Bang Pin alias Aripin.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari narkotika jenis shabu 2,8 ton, ekstasi 707,864 butir, ganja 4,1 ton serta lahan ganja seluas 69 hektar.

Peringatan HANI 2016, lanjut Budi Waseso yang akrab disapa Buwas, sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba di dunia, terkhusus di Indonesia yang belum bisa diberantas sehingga dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tema HANI 2016 yakni "Mendengarkan suara hati anak-anak dan generasi muda merupakan langkah awal membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari penyalahgunaan narkoba", bermakna anak-anak dan generasi muda adalah tumpuan harapan bangsa.

"Mereka (anak - anak dan pemuda) adalah penerus cita-cita bangsa dan harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.

Selama kurun waktu 2015 hingga juni 2016, bidang pemberantasan telah terungkap sebanyak 1.015 kasus kejahatan narkotika baik yang ditangani oleh BNN Pusat maupun provinsi dengan tersangka sebanyak 1.681 orang, serta berhasil diungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dengan nilai aset yang dirsampas Rp142 miliar.

Sedangkan melalui lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat tercatat sebanyak 42,429 pecandu dan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia telah direhabilitasi.

2.500 orang diantaranya direhabilitasi pada balai besar dikelola BNN yang berada di Lido-Bogor, Baddoka-Makassar, Tanah Merah, Samarinda dan Batam, Kepulauan Riau.

Kendati demikian, Buwas mengakui, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan melalui kerja keras dan kerja sama seluruh komponen masyarakat, sehingga tindakan pemberantasan peredaran narkotika dapat berdampak maksimal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016