Bandarlampung (ANTARA News) - Sebanyak 3.071 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Ramisi ini diberlakukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan juga dikhususkan untuk warga muslim," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, remisi Idul Fitri hanya dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan tersebut.
Tahun ini ada 18 narapidana yang langsung bebas.
"Yang mendapatkan remisi ini pun harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan," katanya.
Ia melanjutkan, apabila napi sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan remisi, bahkan jika dinilai berat haknya akan dicabut.
Pemberian remisi ini berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan HAM warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi ini memang dimaksudkan mengurangi narapidana yang ada di dalam lapas, karena perlu diketahui jumlah penghuninya sudah sangat melebihi kapasistas," kata dia.
Lapas di Provinsi Lampung sudah melebihi kapasitas, dan untuk antisipasi terjadi tindak keributan pihaknya memberlakukan program pemindahan warga binaan denga waktu yang ditentukan.
"Pemindahan dilakukan untuk antisipasi jika napi membuat sebuah kelompok, jangan sampai itu terjadi maka dilakukan program tersebut," katanya.
Untuk lingkungan di mana mantan warga binaan tersebut tinggal, harus memberikan dukungan moril dalam bentuk apa pun agar dirinya tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Pewarta: T. Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016