"Jenis mobil dinas ada beberapa macam. Yang pasti, untuk mobil dinas operasional tidak boleh digunakan mudik lebaran karena mobil tersebut digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Sedangkan mobil dinas jabatan yang melekat pada kepala dinas atau pejabat, menurut dia, penggunaannya merupakan tanggung jawab kepala dinas atau pejabat terkait.
"Tinggal bagaimana tanggung jawab mereka saja," katanya.
Wali Kota Yogyakarta juga melarang keras penggantian pelat nomor merah yang melekat di kendaraan dinas dengan pelat hitam.
"Ini larangan keras, tidak boleh ada penggantian pelat kendaraan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sementara mengenai kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan penambahan cuti bagi pegawai usai libur Lebaran, Haryadi menyatakan bahwa hal tersebut perlu pencermatan lebih jauh.
"Selama libur Lebaran, ada juga pegawai yang masuk kerja untuk keperluan piket dan pelayanan. Misalnya saja di bidang pelayanan kesehatan atau di bidang ketertiban. Perlu dilihat juga bagaimana tugas mereka," katanya.
Yang perlu ditekankan, menurut dia, pengaturan cuti khususnya untuk pegawai yang melaksanakan piket Lebaran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik, selama dan sesudah libur Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan masa libur Lebaran bagi pegawai negeri sipil meliputi cuti bersama pada 4-5 Juli, libur Lebaran pada 6-7 Juli dan cuti bersama pada 8 Juli. Dengan demikian pegawai negeri sipil mulai libur tanggal 4 Juli dan kembali masuk bekerja pada 11 Juli.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016