AKBP Kanton Pinem, Kasubbid Dikpen Biddikmas Korlantas Polri, berpesan untuk pengendara terutama yang akan melakukan mudik agar mengingat dan melaksanakan "Tri Siap" yakni siap patuh aturan, siap kondisi fisik, dan siap kondisi kendaraan.
"Siap patuh aturan misalnya bagi pemudik motor menggunakan helm standar dan tidak membawa penumpang lebih dari satu serta tidak membawa barang melebihi kapasitas," kata Kanton Pinem di Jakarta, Sabtu.
Kanton juga berpesan agar pengendara tidak mengoperasikan ponsel saat mengemudi karena sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Pesan kedua adalah siap kondisi fisik yang berarti pemudik harus sehat, tidak dalam kondisi mengantuk apalagi dalam pengaruh obat atau alkohol. Pemudik yang kelelahan diharuskan untuk beristirahat di posko yang tersedia di sepanjang jalur mudik.
"Adapun siap kondisi fisik berarti fisiknya sehat, tidak sakit, lelah, kantuk, sedang minum obat, dan alkohol," kata dia.
"Istirahat setelah empat jam berkendara, waktu istirahat minimal 30 menit," lanjut dia.
Pesan ketiga adalah siap kondisi kendaraan yang berarti motor atau mobil pemudik harus layak jalan sesuai dengan persyaratan teknis antara lain sistem rem utama dan parkir, daya pancar lampu, spedometer, spion, kondisi dan jenis ban sesuai kendaraan, serta daya tahan mesin.
"Petugas akan selalu memberikan arahan dan pengertian, namun jika ngeyel di jalur mudik, kami tidak segan memberikan sanksi tilang," ujar Kanton.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016