Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) akhir Juni.
"Rencananya, pencairan dilakukan pada 30 Juni," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Kadri, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta 2016.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima PNS pada akhir Juni masing-masing satu kali gaji, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta membutuhkan anggaran sekitar Rp66 miliar.
Setelah memperoleh gaji ke-13 dan THR, gaji yang rutin diterima PNS setiap bulannya tetap akan dibayarkan setiap tanggal 1 sehingga pada awal Juli PNS akan kembali menerima gaji rutin mereka.
"Seluruh gaji dan THR akan langsung masuk ke rekening pegawai. Kami pun siap membayarkan kebutuhan gaji dan THR itu secara langsung," katanya
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko sebelumnya mengatakan tambahan gaji yang akan diterima pegawai negeri sipil bisa meningkatkan semangat kerja.
"Tidak ada masalah jika memang pembayaran gaji ke-13 dan THR harus dilakukan berbarengan. Itu memang hak mereka. Yang penting, ada peningkatan kinerja pegawai terlebih gaji ini akan dibayarkan saat puasa atau menjelang Lebaran," katanya.
Gaji ke-13 dan THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil. Tenaga bantu di lingkungan pemerintah daerah tidak akan memperoleh tambahan gaji.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016