Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia, Benjamin Mangkoedilaga, mengatakan bahwa mantan Presiden RI BJ Habibie akan memberikan keterangan seputar peristiwa jajak pendapat 1999 di Timor Timur (kini Timor Leste) kepada KKP secara tertutup. "Atas permintaan beliau maka dengar pendapat oleh KKP dilakukan secara tertutup," kata Benjamin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu sore. KKP Indonesia-Timor Leste akan mengundang 18 orang pihak terkait dari peristiwa sebelum dan sesudah jajak pendapat 1999 di Timor Timur pada dengar pendapat terbuka II di Hotel Crowne Jakarta, 26-30 Maret 2007. "Mantan Presiden BJ Habibie dijadwalkan untuk sesi Selasa, 27 Maret 2007," katanya. Saat ditanya apakah sesi untuk BJ Habibie akan dilakukan di tempat yang sama dengan 17 pihak terkait yang lain, Benjamin mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan di tempat yang berbeda, mungkin di Habibie Center. Menurut dia, dalam tata tertib jajak pendapat oleh KKP dimungkinkan atas permintaan pihak terkait untuk menggelar jajak pendapat secara tertutup. "Kami (KKP) bukan lembaga pro-yustisia, terbuka atau tertutup itu tergantung permintaan pihak terkait," katanya. Kepada mantan Presiden BJ Habibie, KKP akan menanyakan seputar kebijakan yang diambil pada masa itu. Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa kesediaan mantan Presiden BJ Habibie untuk hadir pada acara dengar pendapat meningkatkan optimisme atas keberhasilan KKP dalam menyelesaikan permasalahan yang tersisa antara kedua negara. "Kepastian kehadiran beliau dinyatakan dalam surat yang dikirim dari Muechen (Jerman) 12 Febuari lalu, yang menyatakan bahwa sebagai WNI yang pernah terlibat dalam upaya penyelesaian Timor Timur secara damai dan bermartabat beliau sangat mendukung upaya KKP dalam merumuskan kebenaran akhir sebelum dan sesudah peristiwa jajak pendapat 1999 untuk lebih meningkatkan rekonsiliasi antara dua negara tanpa campur tangan dari lembaga atau negara lain," ujar Benjamin yang mengutip isi surat BJ Habibie kepada KKP. Pada kesempatan sebelumnya di Bali, Benjamin mengatakan bahwa BJ Habibie telah mengirim surat kepada KKP yang berisi pandangannya dan dokumen-dokumen penting tentang pelanggaran HAM pascajajak pendapat. Dokumen-dokumen itu antara lain pertanggungjawabannya tentang dua opsi yang dikeluarkannya pada sidang MPR-RI ketika menjabat Presiden RI yang ketiga, jawaban dan penjelasan pelanggaran HAM yang pernah disampaikan pada majelis hakim yang menangani pelanggaran HAM berat di Jakarta. KKP yang dibentuk atas kesepakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Timor Leste Xanana Gosmao 11 Agustus 2005, mengagendakan lima kali dengan pendapat untuk mengungkap kebenaran akhir dan memperkokoh persahabatan. Kegiatan pertama digelar di Denpasar 19-20 Pebruari, menyusul kegiatan kedua pada 26-30 Maret 2007 di. Pada dengar pendapat pertama dihadirkan antara lain mantan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas dan Duta Besar Indonesia untuk Portugal Fransisco Lopez da Cruz. Sedangkan 18 orang yang akan dihadirkan dalam dengar pendapat II adalah mantan Presiden RI BJ Habibie, Uskup Carlos Felipe Belo, Mayjen TNI (Pur) Zacky Anwar Makarim, Mayjen TNI (Pur) Adam Damiri, Mayjen TNI Suhartono Suratman, Galuh Wandita, Domingos Soares, Mateus Maia, Edmundo Conceicao, Martinho Fernandes, Eurico Guterres, Jose Afat, Sera Malik, Joanica Belo, Esmeralda Dos Santos, Nonato Soares, Adelino Brito dan Fares Da Costa. Sedangkan pertemuan ketiga, keempat dan kelima masing-masing pada bulan April, Mei dan Juni 2007 dengan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007