Samarinda (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, memusnahkan 228 gram sabu-sabu hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika pada periode Mei hingga Juni 2016.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Edison H Pandjaitan, di Samarinda, Jumat mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Mei hingga Juni 2016.
"Hari ini (Jumat) kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari empat pengungkapan selama periode Mei sampai Juni 2016, sekaligus menyampaikan hasil pengungkapan dan penangkapan tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Edison.
Ia merinci, pemusnahan barang bukti narkoba itu berdasarkan pengungkapan yang dilakukan BNN Provinsi Kaltim yakni, pengungkapan pada 24 Mei 2016 dengan tersangka Syah, barang bukti 72,61 gram sabu-sabu.
Barang bukti lain yang dimusnakan tersebut juga dari penangkapan tersangka RAS yang dilakukan BNN Provinsi Kaltim pada 2 Juni 2016 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 45,44 gram.
Kemudian pengungkapan dua kasus dengan dua tersangka pada 16 Juni 2016 yakni masing-masing, dari tangan HB disita sabu-sabu seberat 50,36 gram dan dari An dengan barang bukti 59,66 gram sabu-sabu.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, BNN Provinsi Kaltim juga merilis data perbandingan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 2015 dengan 2016.
Pada 2015, BNN Provinsi Kaltim menangkap 75 orang pelaku tindak pidana narkotika dengan rincian, usia 16 sampai 21 tahun sebanyak delapan orang, usia 22 sampai 30 tahun sebanyak 25 orang dan usia 31-50 tahun 42 0rang.
Sementara pada 2016 BNN Provinsi Kaltim menangkap 51 orang, dua orang usia 16-21, usia 22-30 tahun sebanyak 21 orang, usia 31-50 tahun 27 orang dan satu orang usia 51 sampai 50 tahun.
Dari kategori profesi, 75 orang yang diringkus BNN Provinsi Kaltim pada 2015 tersebut terbanyak pengangguran yakni mencapai 35 orang kemudian pekerja swasta 32 orang, mahasiwa empat orang, PNS dan anggota TNI/Polri masing-masing dua orang .
Pada 2016, dari kategori profesi, BNN Provinsi Kaltim menangkap 33 orang yang tidak bekerja/pengangguran, 15 pekerja swasta dan empat mahasiswa.
Dari kasus yang ditangani pada 2015, BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita 7.250 gram sabu-sabu dan 209 butir ineks sementara pada 2016, dari 29 kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang disita yakni, 552,5 gram sabu-sabu, dua butir inkes serta 3.391 gram ganja.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016