Tadi saya diberi tahu dan sudah saya suruh tarik karena saya tidak pernah mengizinkan. Untuk oknum yang terlibat diperiksa Inspektorat pada Jumat."
Padang (ANTARA News) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan oknum dari instansi pemerintah yang meminta atau mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) keluar atau pada pihak swasta bisa dipidanakan.
"Tindakan tersebut tentu mencoreng nama lembaga pemerintahan, apalagi dengan mengajukan proposal memakai kop surat pemkot," kata anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir di Padang, Jumat.
Ia menambahkan tindakan oknum dari instansi pemerintah termasuk yang dilakukan oleh oknum Kelurahan Rimbo Kaluang yakni mengajukan surat permohonan bantuan THR pada pihak swasta sangat memalukan.
"Ini bisa ada semacam gratifikasi karena memang ilegal dan tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ia meminta pihak terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Asisten I Pemkot Padang untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, bahkan bisa saja oknum tersebut dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, mereka yang berasal dari instansi pemerintah sudah ada THR yang dianggarkan dalam APBD, belum lagi juga ada gaji ke-13 dan ke-14, apalagi tunjangan yang didapatkan juga cukup besar termasuk di tingkat kelurahan hingga Rp2,5 juta.
"Kalau memang permohonan THR diterima swasta dan oknum instansi pemerintah menerimanya, hal itu bisa saja jadi langkah tutup mulut jika perusahaan swasta melakukan pelanggaran," jelasnya.
Anggota Komisi I lainnya, Azirwan menegaskan tindakan seperti itu bisa ditindak pidana karena menyalahi aturan undang-undang ASN serta PP tentang disiplin.
"Yang dilakukan kelurahan Rimbo Kaluang menyalahi aturan, apalagi menggunakan kop surat untuk kepentingan pribadi, bukan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan yakni Kelurahan Rimbo Kaluang.
Dalam surat itu terdapat permintaan THR dan paket lebaran untuk sembilan orang, ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi.
Sementara Lurah Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Padang, Riwandi mengatakan surat permohonan THR tersebut dibuat dan beredar tanpa sepengetahuannya.
"Tadi saya diberi tahu dan sudah saya suruh tarik karena saya tidak pernah mengizinkan. Untuk oknum yang terlibat diperiksa Inspektorat pada Jumat," ujarnya.
Menurutnya, setelah konfirmasi beberapa pihak, surat permohonan THR yang terdata pasti ada 15 lembar surat.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016