Jenewa (ANTARA News) - Seorang pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) menilai bahwa Israel telah mengubah Jalur Gaza menjadi sebuah penjara yang sebenarnya ke bawah pendudukan seperti-apartheid atas wilayah Palestina. "Gaza menyisakan satu masyarakat yang dipenjarakan ke mana penjaga penjara sering melakukan serbuan militer, membunuh ratusan warga Palestina dan melukai ribuan warga yang lain dalam paruh kedua 2006," kata John Dugard, pelapor khusus hak asasi manusia di wilayah Palestina. Dugard mengatakan kepada Dewan HAM PBB bahwa situasi di Tepi Barat "sedikit lebih baik" dengan peningkatan dalam serbuan militer oleh Israel serta pembangunan tembok antara Israel dan wilayah Palestina. Pakar HAM itu membuat komentar tersebut ketika ia menyampaikan secara resmi laporan mengenai misinya ke wilayah Palestina tahun lalu. Laporan itu, yang telah dirilis ke media Februari, mengatakan sejumlah elemen pendudukan selama empat dasawarsa Israel itu adalah sama dengan bentuk apartheid. Akademikus Afrika Selatan itu menunjuk penghancuran rumah warga Palestina di Tepi Barat dan Jerusalem timur, perlakuan istimewa pada pemukim Yahudi, dan persyaratan izin khusus bagi warga Palestina yang tidak diberlakukan pada warga Israel. Dubes Israel Yitzhak Levanon menolak laporan itu sebagai "sama sekali memihak-satu pihak, amat selektif, dan secara terang-terangan berstandar ganda", dan mengatakan laporan itu "tidak memecahkan masalah akut di wilayah kami". Levanon mengataka ada "penurunan nyata 100 persen" dalam pemboman bunuh diri sejak pembangunan tembok dan menolak pernyataan Dugard bahwa tembok itu tidak dapat dibenarkan berdasarkan alasan keamanan. Israel telah lama menolak bekerjasama dengan pelapor khusus PBB karena mandatnya tidak sampai tingkat untuk menguji pelanggaran atas hak orang Israel oleh Palestina, termasuk pemboman bunuh diri dan serangan roket. Dugard telah minta pendapat yang bersifat nasehat dari Pengadilan Keadilan Internasional mengenai pendudukan Israel itu. Ia menekankan bahwa sementara pendudukan dianggap dalam istilah hukum sebagai sah menurut hukum, apartheid adalah bertentangan dengan hukum internasional. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007