New York (ANTARA News) - Parlemen Amerika Serikat (AS) Jumat mengesahkan RUU yang memerintahkan Presiden George w Bush untuk menarik pasukan AS dari Irak serta memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2008 bagi pengembalian total tentara petempur AS dari negara itu. Rancangan undang-undang tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 218 anggota parlemen menyatakan setuju dan 212 lainnya menolak. RUU yang disahkan itu juga menyetujui pengeluaran dana darurat tambahan untuk perang senilai 124 miliar dolar AS. Menurut rencana, Senat AS juga akan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang serupa. Presiden Bush menanggapi hasil voting oleh DPR pada Jumat dengan nada kesal, menganggap bahwa voting tersebut tak lebih sebagai "panggung sandiwara politik". Bush menuduh voting tersebut sebagai cara untuk memaksa dirinya melakukan pelarangan-pelarangan terhadap para komandan tentara AS serta untuk menerima kerangka waktu `yang dibuat-buat` dalam hal penarikan pasukan. "Itu tidak akan terjadi," tegasnya. Ia mengatakan bahwa voting tersebut sebenarnya hanya menghasilkan satu hal, yaitu memperlambat pengiriman sumber-sumber daya utama yang diperlukan oleh tentara AS. Pihak Gedung Putih mengatakan bahwa para anggota Parlemen seharusnya memberikan waktu lebih banyak bagi Bush untuk melancarkan strateginya untuk memperoleh keberhasilan di Irak, termasuk dengan mengirimkan pasukan tambahan berjumlah 28.000 tentara ke Irak. Dalam pernyataannya hari Jumat, Bush mengatakan bahwa ia akan menolak rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh Parlemen, yang disebutnya sebagai tindakan `keluar dari tanggung jawab`. Presiden Bush terus mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari berbagai kalangan di dalam negeri karena kebijakan politiknya soal Irak, termasuk rencana penambahan pasukan As ke negara yang pernah dipimpin oleh Saddam Hussein itu. Pukulan tersebut juga tercermin dari demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga AS maupun masyarakat internasional menjelang peringatan empat tahun invasi AS ke Irak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007