Setelah melalui Rapat Pleno Komisi VI diputuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Bahana PUI, dan PT Pelindo III,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI memutuskan pemberian penyertaan modal negara kepada 20 badan usaha milik negara sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.
"Setelah melalui Rapat Pleno Komisi VI diputuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Bahana PUI, dan PT Pelindo III," kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno usai Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis.
BUMN yang mendapat PMN tunai yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp2 triliun, Perum Bulog Rp2 triliun, PT Angkasa Pura II Rp2 triliun, PT Barata Indonesia Rp500 miliar, PT Wijaya Karya Tbk Rp4 triliun, PT Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun.
Selanjutnya, Perum Perumnas Rp250 miliar, PT INKA Rp1 triliun, PT PLN Rp23,5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar, PT Perum Jamkrindo Rp500 miliar, PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun, Pertani Rp500 miliar.
BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai yaitu PT Perikanan Nusantara Rp29,4 miliar, PT RNI Rp692,53 miliar, PT Pelni Rp564,81 miliar, Perum Perumnas Rp235 miliar, PT Krakatau Steel Rp956,49 miliar, PT Amarta Karya Rp92,15 miliar, PTPN I Rp25,05 miliar dan PTPN VIII Rp32,77 miliar.
Tiga BUMN yang usulan PMN-nya ditolak yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp1 triliun, PT Bahana PUI Rp500 miliar dan PT Pelindo III sebesar Rp1 triliun.
Menurut Teguh, keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada dasarnya Pemerintah menyetujui suntikan modal kepada sejumlah BUMN tersebut.
Ia beralasan bahwa PMN tersebut masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan.
"Berbeda dengan anggaran pada Kementerian dan Lembaga, pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan," ujar Bambang.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016