Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan 10 tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.
"Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima produsen, dua kurir, dua penjual dan satu pencetak label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari ditemukannya beberapa penjual vaksin anak yang tidak mengantongi izin.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap tersangka J yang merupakan Direktur CV Azka Medical yang berlokasi di Jalan Karang Satria Nomor 43 Bekasi, Jabar.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok pelaku produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Tiga kelompok produsen vaksin palsu tersebut yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta tersangka R dan istrinya H (ditangkap di Kemang Regency).
Para produsen vaksin palsu tersebut ditangkap pada 21 Juni 2016.
Pada hari yang sama, polisi juga menggeledah sebuah apotek berinisial ARIS di Jalan Kramat Jati, Jakarta, Timur sebagai tempat penjualan vaksin palsu.
Selain itu polisi menangkap tersangka T (kurir) di Jalan Manunggal Sari dan tersangka S (kurir) di Jalan Lampiri Jati Bening.
Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka menggunakan botol bekas vaksin yang kemudian diisi dengan cairan infus atau aquades dan vaksin tetanus lalu botol tersebut diberi label vaksin yang diinginkan.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jakarta, Banten dan Jawa Barat. "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak 2003," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 195 sachet vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 vial/botol pelarut vaksin campak kering, 81 sachet vaksin penetes polio, 55 vaksin anti Snake dalam plastik, dokumen penjualan vaksin, bahan baku pembuatan vaksin, alat pres untuk menutup botol vaksin serta vaksin palsu lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016