Balikpapan (ANTARA News) - Bank Danamon Balikpapan untuk kesekian kalinya kembali "kebobolan" kartu kredit Rp40 juta, padahal sebelumnya sempat juga terjadi pemalsuan identitas untuk kasus sama pada 2005. Kapolresta Balikpapan, Ajun Komisaris Gde Sugianyar Dwi Putra, Sabtu telah telah menahan dua tersangka pemalsuan kartu kredit bank Danamon, masing-masing Oni Adrianto (37) dan Ruly Wasito (22). "Keduanya adalah marketing kartu kredit di bank swasta tersebut," kata Gde Sugianyar. Status keduanya merupakan pegawai yang dikontrak oleh pihak bank Danamon untuk memasarkan kartu kredit. Dua tersangka ini bekerjasama dengan mengunakan identitas palsu dalam mengisi aplikasinya, untuk dapat memperoleh kartu kredit dari bank Danamon. Ruly misalnya mengaku bernama Haryanto Kusuma dengan jabatan manajer pembiayaan sebuah perusahaan swasta, ternyata fiktif. Gde Sugianyar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berkat laporan bank Danamon saat diketahui adanya over limit dalam tagihan kartu kredit. "Setelah dicari pemilik kartu kredit yang over limit ini ternyata tidak ada alias fiktif, melalui hal itu kemudian kami mengembangkan penyelidikan," imbuh Kapolresta. Akhirnya, polisi mengetahui bahwa kedua tersangka yang telah mengisi aplikasinya sehingga pihak bank Danamon pusat dapat mengeluarkan kartu kreditnya. Dalam pengakuannya tersangka yang telah enam bulan bekerja di bank itu telah mempergunakan keempat kartu kreditnya untuk hura-hura di berbagai tempat hiburan dan mal di Balikpapan. "Akibat perbuatan ini tersangka di kenakan ancaman pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007