Gunung Kidul (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau revisi sembilan peraturan daerah yang diterbikan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunung Kidul Hery Sukaswadi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan ada sembilan perda yang direkomendasikan untuk dibatalkan karena bertantangan dengan peraturan di atas ada lima perda dan ada empat perda yang masih dilakukan kajian terkait keberadaanya, apakah mau direvisi atau dicabut.
"Sampai saat ini belum belum ada surat dari pusat. Kita menunggu seperti apa nanti, sambil kita melihat perda lain semestinya bisa dikaji kembali," kata Hery.
Adapun sembilan perda tersebut adalah Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Perda Urusan Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Perda Usaha Pertambangan Mineral Nomor 2 Tahun 2014, Perda Pajak Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Perda Penyelenggaraan Terminal Penumpang Nomor 14 Tahun 2011, Perda Penetapan Peraturan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
Selanjutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pera Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Perusahaan Air Tanah.
Ia mengataka pihaknya akan melakukan kajian bersama DPRD Gunung Kidul terkait rekomendasi tersebut. "Nanti akan dilakukan secara kolektif bersama DPRD," jelasnya.
Hery mengatakan pencabutan nantinya akan dibuat satu perda baru untuk mencabut perda yang lain yang sudah dibatalkan. "Kemungkinan akan ada satu perda untuk mencabut perda lainnya," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ari Siswanto mengatakan pihaknya pemerintah pusat mengkaji ulang pencabutan perda. Pemkab diharapkan tidak asal mencabut, namun juga mempertimbangkan kearifan lokal.
"Masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda," kata dia.
Ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui terkait pencabutan perda oleh Pemkab Gunung Kidul. "Kami belum memperoleh informasi terkait pencabutan perda dari Pemkab Gunung Kidul," kata Ari.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016